Sabtu, 16 September 2017

Analisis Pelanggaran Kode Etik





Sumber : http://jateng.tribunnews.com/2017/09/14/bikin-status-nyeleneh-di-facebook-siswa-smk-ini-ditangkap-polres-kebumen?page=2

Menurut analisis yang saya lakukan, berita di atas telah melanggar kode etik jurnalistik karena dengan jelas dan sengaja menusliskan nama tersangka yang masih merupakan seorang  pelajar di bawah umur, yang harus di garis bawahi adalah penyebutan nama tersangka dapat menimbulkan efek domino di dalam kehidupan tersangka yang yang dapat menyebabkan dapat di kucilkannya tersangka setelah pembinaan nantinya. Dalam kasus ini penulis telah melanggar kode etik jurnalistik pasal 6 yang bunyinya“Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan,atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan asusila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum”. Penyebutan nama ini memang dapat menimbulkan rasa segan kepada remaja lain untuk tidak bermain-main dengan kata, namu di sisi lain hal tersebut dapat menyebabkan tersangka mendapat hal yang tidak di inginkan nantinya.(Ilham Nazar)

Analisis Berita yang Melanggar Kode Etik Jurnalistik





Analisis:
Dalam berita tersebut, ditemukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan dalam memuat berita. Wartawan melanggar pasal 5 yang berbunyi, “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.” Pada berita tersebut terpampang gambar dan video anak kecil yang wajahnya tidak disamarkan. Mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, wajah dan identitas pelaku atau korban kejahatan harus ditutup atau disamarkan. Menampakkan atau menyiarkan wajah pelaku atau korban yang di bawah umur  adalah suatu pelanggaran hukum. Maka dari itu, wartawan Indonesia harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita tersebut sebagaimana yang disebutkan pada Kode Etik Jurnalistik pasal 10. (Dania Nur Fajrina)

Sumber:


https://www.youtube.com/watch?v=h0mr93IhWJs

Berita yang Melanggar Kode Etika Jurnalistik





ANALISIS:
Menurut analisis saya berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 13 , karena dalam berita terdapat gambar yang tidak mencantumkan sumber. Seharusnya dalam berita tersebut mencantumkan gambar dengan menyebutkan sumbernya. (Bella Mega)

Pelanggaran Kode Etik











Analisis saya berita ini melanggar  kode etik :
Pasal 13 karena sudah jelas disitu jurnalis/wartawan tidak menyebutkan sumber foto, seharusnya kan seorang jurnalis/wartawan bisa menyebutkan/mencantumkan sumber foto dengan maksud dan tujuan sebagai bukti untuk memaparkan kejadian apa yang terjadi dalam foto tersebut dengan batasan tertentu agar pembaca percaya terhadap berita yang dipublikasikan. (dina refani)

Analisis Berita yang Melanggar Kode Etik




 ANALISIS
Menurut saya kasus ini termasuk pelanggaran Kode Etik jurnalistik. Kasus ini melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 8. Dalam berita tersebut terdapat penyebutan nama dari korban asusila dan pembunuhan tersebut. Seharusnya dalam berita tidak boleh mencantumkan nama korban dan tidak boleh mencantumkan nama pelaku jika dibawah umur. (Asa Manna Salwati)

Pelanggaran Kode Etik pada Berita







Analisis pelanggaran kode etik jurnalistik dari berita diatas:

Dalam berita diatas saya menemukan beberapa pelanggaran yang terkait dengan kode etik jurnalistik. Tentunya analisis saya ini hanya berdasarkan pengetahuan dasar tentang kode etik jurnalistik yang saya ketahui.
Wartawan atau penulis melanggar Pasal 5 yang berbunyi, “Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya”.

Berdasarkan analisis saya, berita diatas tidak berimbang dan adil karena hanya memuat pelanggaran kampanye, yang dalam hal ini kampanye hitam dilakukan oleh pendukung salah  satu pihak paslon saja yaitu pendukung pasangan Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. Berita diatas cenderung memihak, menjelekkan kepada salah satu paslon saja, yang tentunya hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik khususnya di Pasal 5. Padahal pada kenyataannya, bisa saja paslon yang merasa dirugikan oleh pihak calon petahana dalam berita diatas juga melakukan kampanye hitam. Bisa dikatakan bahwa wartawan diatas memihak kepada salah satu paslon penantang calon petahana. (Egi Alfiyan)

Jumat, 15 September 2017

Analisis Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik



Hasil Analisis :
Berdasarkan analisis saya, terdapat tiga pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada berita di atas. Pertama, pada video yang disisipkan di berita tersebut, pelaku tindak kejahatan yang masih di bawah umur itu wajahnya diperlihatkan. Menurut Kode Etik Jurnalistik BAB II tentang Cara Pemberitaan Pasal 8, yaitu "Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan asusila tidak menyebut nama dan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih di bawah umur, dilarang." Sudah sangat jelas, identitas pelaku kejahatan yang masih di bawah umur tidak boleh diperlihatkan. Kedua, video yang disisipkan tidak dicantumkan sumbernya. Sebagaimana dalam Kode Etik Jurnalistik BAB III tentang Sumber Berita Pasal 13, yaitu "Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan, atau gambar tanpa menyebut sumbernya." Jadi, seharusnya dicantumkan dari mana video itu diambil, atau sumbernya dari mana. Ketiga, di sana terdapat kata yang ditandai dengan bulatan warna biru, yang menandakan penulisannya sudah benar karena sesuai Kode Etik Jurnalistik BAB II tentang Cara Pemberitaan Pasal 8, yaitu "Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan asusila tidak menyebut nama dan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih di bawah umur, dilarang" dan Kode Etik AJI poin ke-9, yaitu "Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur." Jadi, jika ada pelaku tindak pidana yang masih di bawah umur, nama pelaku tersebut tidak boleh dicantumkan harusnya menggunakan inisial saja. Berbeda dengan yang ditandai dengan bulatan warna merah itu merupakan nama pelaku tindak pidana tadi yang seharusnya menurut Kode Etik Jurnalistik tidak diperbolehkan mencantumkan nama pelaku tersebut.
Itulah pelanggaran-pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dari berita di atas menurut analisis saya. Terimakasih.
(Dhea Asri Firliana)

Tips Biar Gak di Katain Jomblo Pas Lagi Nongkrong

Pada dasarnya manusia memang di ciptakan berpasangan, tetapi waktu yang di berikan tuhan untuk menemukan pasangan tidaklah sama, ada yang d...