Sabtu, 16 September 2017

Analisis Berita yang Melanggar Kode Etik Jurnalistik





Analisis:
Dalam berita tersebut, ditemukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan dalam memuat berita. Wartawan melanggar pasal 5 yang berbunyi, “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.” Pada berita tersebut terpampang gambar dan video anak kecil yang wajahnya tidak disamarkan. Mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, wajah dan identitas pelaku atau korban kejahatan harus ditutup atau disamarkan. Menampakkan atau menyiarkan wajah pelaku atau korban yang di bawah umur  adalah suatu pelanggaran hukum. Maka dari itu, wartawan Indonesia harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita tersebut sebagaimana yang disebutkan pada Kode Etik Jurnalistik pasal 10. (Dania Nur Fajrina)

Sumber:


https://www.youtube.com/watch?v=h0mr93IhWJs

0 komentar:

Posting Komentar

Tips Biar Gak di Katain Jomblo Pas Lagi Nongkrong

Pada dasarnya manusia memang di ciptakan berpasangan, tetapi waktu yang di berikan tuhan untuk menemukan pasangan tidaklah sama, ada yang d...