Analisis:
Dalam berita tersebut, ditemukan
pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan dalam memuat
berita. Wartawan melanggar pasal 5 yang berbunyi, “Wartawan Indonesia tidak
menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak
menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.” Pada berita tersebut
terpampang gambar dan video anak kecil yang wajahnya tidak disamarkan.
Mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, wajah dan
identitas pelaku atau korban kejahatan harus ditutup atau disamarkan. Menampakkan
atau menyiarkan wajah pelaku atau korban yang di bawah umur adalah suatu pelanggaran hukum. Maka dari
itu, wartawan Indonesia harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita
tersebut sebagaimana yang disebutkan pada Kode Etik Jurnalistik pasal 10.
(Dania Nur Fajrina)
Sumber:
https://www.youtube.com/watch?v=h0mr93IhWJs
0 komentar:
Posting Komentar