Jumat, 15 September 2017

Pelanggaran Kode Etik Jurnalis


Seseorang yang menulis lalu menyalurkan karyanya sehingga dibaca oleh orang lain dan merupakan sebuah kabar ataupun pemberitahuan secara umum seseorang itu dapat dibilang sebagai seorang jurnalis. Seorang jurnalis ataupun wartawan hendaknya mentaati kode etik yang telah ditentukan dan disahkan oleh pihak yang berwenang. Banyak wartawan” dan jurnalis indonesia yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik jurnalis, peristiwa ini sangatlah disayangkan karena jurnalis merupkan salah satu perwakilan masyarakat indonesia untuk mendapatkan atau menyalurkan informasi” yang terjadi di linkungan masyarakat atapun negara indonesia.
     Tentunya dengan kedudukan jurnalis yang sangat berarti bagi masyarakat berita-berita hoax dan berita-berita yang melanggar ketentuan kode etik bisa merugikan masyarakat. Dapat kita bayangkan jika semua berita yang ada merupakan berita hoax semata tak ada unsur kebenarannya, masyarakat tentulah akan buta tentang kebenaran.
    Kode etik merupakan tuntunan, arahan dan batasan yang harus diketahui dan  dilaksanakan oleh seorang jurnalis. Banyak berita yang ada dan menyebar di masyarakat namun terkadang didalamnya ada sebuah pelanggaran kode etik.
seperti salah satu berita yang ada di
 
"Inilah kasus hukum yang bikin orang miris dan gelenggeleng kepala. Dua bocah yang masih samasama duduk di SD berusia 11 tahun, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jember. Mereka berdua harus menjalani proses hukum, setelah mengalami kecelakaan di Jalan Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, 12 September 2016 silam.
Ayu harus menjadi terdakwa. Sementara Windi menjadi korban. Padahal, saat kecelakaan, keduanya sedang berboncengan. Satu motor. Ayu di depan, Windi dibonceng. Keduanya ini ternyata juga merupakan sahabat karib. Baik di rumah maupun di sekolah. Mereka satu kelas di SDN Ke muningsari Lor 1 Kecamatan Panti.
Di sekolah maupun di rumah mereka runtang-runtung berdua. Keakraban dan kedekatan mereka kemarin juga tampak di Pengadilan Negeri Jember. Saat menunggu mediasi kasus mereka, keduanya masih runtang-runtung. Seolah tak mau pisah. Sesekali Ayu membantu Windi berjalan. Windi yang masih menggunakan kruk karena mengalami luka patah kaki kanannya ini memang kesulitan berjalan. selebihnya kalian bisa baca berita kelanjutannya di https://www.jawapos.com/read/2017/04/18/124115/dua-bocah-sd-ini-harus-jalani-persidangan-di-pengadilan-lho-kok-bisa.

Menurut analisis saya dalam berita tersebut terdapat pelanggararan kode etik yaitu menyebutkan nama pelaku yang masih dibawah umur, disana tercatat bahwa ayu dan windi merupakan korban sekaligus pelaku kejadian tersebut padahal ayu dan windi merupakan anak yang masih dibawah umur seharusnya seseorang yang masih berada dibawah umur tidak disebutkan identitasnya sebagaimana yang terdapat didalam kode etik jurnalis yaitu "wartawan indonesia dalam memberitakan kejahatan susila tidak menyebyt nama dan identitas korban. penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih dibawah umur,dilarang.
(alfiah nazwa)


     






0 komentar:

Posting Komentar

Tips Biar Gak di Katain Jomblo Pas Lagi Nongkrong

Pada dasarnya manusia memang di ciptakan berpasangan, tetapi waktu yang di berikan tuhan untuk menemukan pasangan tidaklah sama, ada yang d...