Jumat, 15 September 2017

Analisis Berita yang Melanggar Kode Etik Jurnalistik








Analisis:
Dalam penyajian sebuah berita, wartawan menggunakan istilah, kata atau rangkaian kalimat yang terkadang membuat pembaca sulit untuk memahaminya. Tidak  jarang pula pemilihan kata atau diksi yang kurang tepat serta penggunaan istilah dan kata yang berlebihan bahkan terkesan vulgar dalam sajian beritanya, sehingga dapat menimbulkan persepsi atau pemaknaan yang berbeda terhadap informasi yang disampaikan bagi pembaca. Berbicara mengenai kode etik jurnalistik, tentu tidak lepas dari pasal-pasal yang yang berkaitan dengan gender, orientasi seksual, pencabulan maupun pornografi di dalamnya. Gender dalam hal ini perempuan tak jarang mendapat sorotan negatif dari wartawan melalui pemberitaannya di media online. Di sini wartawan berperan cukup penting, mengingat media yang seharusnya menjadi agen sosialisasi perlindungan perempuan malah menyebabkan adanya “cap” buruk bagi perempuan. Dalam berita ini, wartawan melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, yang berbunyi, “Wartawan Indonesia tidak membuat berita, tulisan atau gambar yang memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis, dan sensasi berlebihan.” Pada berita di atas terpampang jelas bahwa gambar yang disisipkan merupakan gambar cabul (tindakan asusila), yang terlihat erotis dan tidak layak. Pada gambar tersebut nampak jelas terlihat para pelaku asusila dan korban bahagia melakukan tindakan tidak terpuji itu. Walaupun gambar tersebut sudah disensor, tetap saja terlihat tidak patut dan dapat menimbulkan nafsu birahi. (erika nofia)

0 komentar:

Posting Komentar

Tips Biar Gak di Katain Jomblo Pas Lagi Nongkrong

Pada dasarnya manusia memang di ciptakan berpasangan, tetapi waktu yang di berikan tuhan untuk menemukan pasangan tidaklah sama, ada yang d...