Sabtu, 16 September 2017

Analisis Pelanggaran Kode Etik





Sumber : http://jateng.tribunnews.com/2017/09/14/bikin-status-nyeleneh-di-facebook-siswa-smk-ini-ditangkap-polres-kebumen?page=2

Menurut analisis yang saya lakukan, berita di atas telah melanggar kode etik jurnalistik karena dengan jelas dan sengaja menusliskan nama tersangka yang masih merupakan seorang  pelajar di bawah umur, yang harus di garis bawahi adalah penyebutan nama tersangka dapat menimbulkan efek domino di dalam kehidupan tersangka yang yang dapat menyebabkan dapat di kucilkannya tersangka setelah pembinaan nantinya. Dalam kasus ini penulis telah melanggar kode etik jurnalistik pasal 6 yang bunyinya“Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan,atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan asusila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum”. Penyebutan nama ini memang dapat menimbulkan rasa segan kepada remaja lain untuk tidak bermain-main dengan kata, namu di sisi lain hal tersebut dapat menyebabkan tersangka mendapat hal yang tidak di inginkan nantinya.(Ilham Nazar)

0 komentar:

Posting Komentar

Tips Biar Gak di Katain Jomblo Pas Lagi Nongkrong

Pada dasarnya manusia memang di ciptakan berpasangan, tetapi waktu yang di berikan tuhan untuk menemukan pasangan tidaklah sama, ada yang d...