Sumber : http://jateng.tribunnews.com/2017/09/14/bikin-status-nyeleneh-di-facebook-siswa-smk-ini-ditangkap-polres-kebumen?page=2
Menurut analisis yang saya lakukan, berita di atas telah
melanggar kode etik jurnalistik karena dengan jelas dan sengaja menusliskan
nama tersangka yang masih merupakan seorang
pelajar di bawah umur, yang harus di garis bawahi adalah penyebutan nama
tersangka dapat menimbulkan efek domino di dalam kehidupan tersangka yang yang
dapat menyebabkan dapat di kucilkannya tersangka setelah pembinaan nantinya.
Dalam kasus ini penulis telah melanggar kode etik jurnalistik pasal 6 yang
bunyinya“Wartawan Indonesia menghormati
dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita,
tulisan,atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan asusila seseorang,
kecuali menyangkut kepentingan umum”. Penyebutan nama ini memang dapat
menimbulkan rasa segan kepada remaja lain untuk tidak bermain-main dengan kata,
namu di sisi lain hal tersebut dapat menyebabkan tersangka mendapat hal yang
tidak di inginkan nantinya.(Ilham Nazar)
0 komentar:
Posting Komentar