ANALISIS
Menurut saya kasus ini termasuk pelanggaran Kode Etik
jurnalistik. Kasus ini melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 8. Dalam berita
tersebut terdapat penyebutan nama dari korban asusila dan pembunuhan tersebut.
Seharusnya dalam berita tidak boleh mencantumkan nama korban dan tidak boleh
mencantumkan nama pelaku jika dibawah umur. (Asa Manna Salwati)
0 komentar:
Posting Komentar