Analisis
pelanggaran kode etik jurnalistik dari berita diatas:
Dalam
berita diatas saya menemukan beberapa pelanggaran yang terkait dengan kode etik
jurnalistik. Tentunya analisis saya ini hanya berdasarkan pengetahuan dasar
tentang kode etik jurnalistik yang saya ketahui.
Wartawan atau penulis melanggar Pasal 5 yang berbunyi, “Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya”.
Wartawan atau penulis melanggar Pasal 5 yang berbunyi, “Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya”.
Berdasarkan analisis saya, berita
diatas tidak berimbang dan adil karena hanya memuat pelanggaran kampanye, yang
dalam hal ini kampanye hitam dilakukan oleh pendukung salah satu pihak paslon saja yaitu pendukung pasangan
Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. Berita diatas cenderung memihak, menjelekkan kepada
salah satu paslon saja, yang tentunya hal tersebut bertentangan dengan kode
etik jurnalistik khususnya di Pasal 5. Padahal pada kenyataannya, bisa saja
paslon yang merasa dirugikan oleh pihak calon petahana dalam berita diatas juga
melakukan kampanye hitam. Bisa dikatakan bahwa wartawan diatas memihak kepada
salah satu paslon penantang calon petahana. (Egi Alfiyan)
Kiw
BalasHapus