Sabtu, 16 September 2017

Pelanggaran Kode Etik pada Berita







Analisis pelanggaran kode etik jurnalistik dari berita diatas:

Dalam berita diatas saya menemukan beberapa pelanggaran yang terkait dengan kode etik jurnalistik. Tentunya analisis saya ini hanya berdasarkan pengetahuan dasar tentang kode etik jurnalistik yang saya ketahui.
Wartawan atau penulis melanggar Pasal 5 yang berbunyi, “Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya”.

Berdasarkan analisis saya, berita diatas tidak berimbang dan adil karena hanya memuat pelanggaran kampanye, yang dalam hal ini kampanye hitam dilakukan oleh pendukung salah  satu pihak paslon saja yaitu pendukung pasangan Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. Berita diatas cenderung memihak, menjelekkan kepada salah satu paslon saja, yang tentunya hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik khususnya di Pasal 5. Padahal pada kenyataannya, bisa saja paslon yang merasa dirugikan oleh pihak calon petahana dalam berita diatas juga melakukan kampanye hitam. Bisa dikatakan bahwa wartawan diatas memihak kepada salah satu paslon penantang calon petahana. (Egi Alfiyan)

1 komentar:

Tips Biar Gak di Katain Jomblo Pas Lagi Nongkrong

Pada dasarnya manusia memang di ciptakan berpasangan, tetapi waktu yang di berikan tuhan untuk menemukan pasangan tidaklah sama, ada yang d...